Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob
Rabu, 17 Juni 2020 - 14:23 WIB
Diketahui JPU dari Kejati Sulsel, Ridwan Saputra, sebelumnya menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/4/2020) lalu.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. "Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. "Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Ridwan Saputra.
Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
(tri)
Lihat Juga :