Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Eks Bendahara Brimob

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:23 WIB
loading...
Jaksa Minta Hakim Tolak...
Oknum perwira Polri menjalani sidang atas dugaan kasus penipuan terhadap pengusaha. Foto/SINDOnews/M Chaidir
A A A
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Sahputra meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan alias pledoi dari eks bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro. Perwira pertama ini diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar milik seorang pengusaha.

Permintaan JPU menolak pledoi dari Iptu Yusuf disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar , Rabu (17/6/2020) dengan agenda replik. Ridwan berpendapat pledoi dari terdakwa yang mencoba meyakinkan majelis hakim dengan mengganti uang korban tidaklah menghapus pidana.

Ridwan juga memaparkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya modus penipuan dan penggelapan telah muncul dalam sidang dan telah dituangkan dalam tuntutan JPU. "Pada pledoinya, terdakwa berharap perkara ini merupakan perkara utang piutang dan berjanji akan mengganti. Tapi kita kukuh pada tuntutan dan berharap majelis menolak nota pembelaan terdakwa," ujarnya.

Sementara itu saksi korban, Andi Wijaya, turut angkat bicara dan menilai pembelaan korban sangat tidak berdasar. Toh, niat untuk mengganti uang tersebut sejak awalnya harusnya dilakukan sejak dulu.

Baca Juga: Didakwa Tipu Pengusaha, Iptu Yusuf Ungkap Keterlibatan Atasannya

"Kan dulu seharusnya itu dilakukan, tapi selama ini tidak pernah ada, yang terjadi terdakwa mengatakan dengan adanya perkara hukum ini, utang itu lunas. Saya punya bukti percakapannya," pungkasnya.

Diketahui JPU dari Kejati Sulsel, Ridwan Saputra, sebelumnya menuntut berat terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro. "Terdakwa kita tuntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP yakni 3 tahun 10 bulan penjara," kata Ridwan Saputra.

Tak hanya tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Baca Juga: Jalani Opname, Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Ditunda
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Polda Metro Jaya Telusuri...
Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi Korban Penipuan
Motif Penipuan WO Ayu...
Motif Penipuan WO Ayu Puspita untuk Liburan Keluar Negeri hingga Bayar Cicilan Rumah
Penanganan Kasus Penipuan...
Penanganan Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Dialihkan ke Polda Metro Jaya
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Rekomendasi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved