NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid

Minggu, 27 Maret 2022 - 09:22 WIB
"Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan," tandasnya.

Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar, Mujahid Abdul Djabbar juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.

"Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan," jelasnya.

"Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu," sambungnya.

Sementara itu, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Abdul Wahid mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya dialog kebangsaan kali ini tentunya seluruh pihak saling menghargai sesama umat beragama.

"Termasuk terkait pengeras suara, saya juga setuju. Kebijakan pemerintah tidak melarang adzan, hanya saja ditekankan lebih disiplin terutama suara mengaji kalau bisa jangan terlalu lama durasinya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!