NU dan Muhammadiyah Makassar Sepakat Aturan Pengeras Suara di Masjid
Minggu, 27 Maret 2022 - 09:22 WIB
MAKASSAR - Lembaga Kajian Serum institute menggelar dialog Urgensi Moderasi Beragama dalam Menyikapi Dinamika Kebangsaan di Makassar, Sabtu (26/3/2022).
Ketua Nahdlatul Ulama ( NU ) Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan bahwa sampai sejauh ini toleransi sesama umat beragama di Sulsel semakin baik. Semangat kebersamaan masih terjaga.
"NU dan Muhammadiyah tetap rukun. Bahkan susah dibedakan mana NU dan Muhammadiyah hari ini, karena hampir setiap saat bersama," katanya.
Terkait pengaturan pengeras suara masjid , Kaswad mengatakan bahwa Menteri Agama tidak melarang dikumandangkan adzan. Tapi mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.
"Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan," tandasnya.
Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar, Mujahid Abdul Djabbar juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.
"Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan," jelasnya.
"Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu," sambungnya.
Ketua Nahdlatul Ulama ( NU ) Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan bahwa sampai sejauh ini toleransi sesama umat beragama di Sulsel semakin baik. Semangat kebersamaan masih terjaga.
"NU dan Muhammadiyah tetap rukun. Bahkan susah dibedakan mana NU dan Muhammadiyah hari ini, karena hampir setiap saat bersama," katanya.
Terkait pengaturan pengeras suara masjid , Kaswad mengatakan bahwa Menteri Agama tidak melarang dikumandangkan adzan. Tapi mengatur volume agar tidak saling mengganggu masjid yang berdekatan.
"Posisi pemerintah di dalam hal ibadah tentunya pemerintah berkewajjban memfasilitasi insfrastruktur pembangunan masjid dan rumah ibadah lainya. Tetapi pemerintah tidak boleh mengatur aturan di dalam ibadah karena ini praktik ibadah ritual. Kementerian Agama mengatur pengeras suara bukan adzan," tandasnya.
Pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar, Mujahid Abdul Djabbar juga sepakat dengan aturan pengeras suara di masjid.
"Sebenarnya yang kita permasalahkan adalah toanya. Ada masjid yang sudah tidak bagus toanya sehingga bising keluar. Harus dua-duanya baik, suara keluar perlu kita seleksi agar bagus didengar masyarakat dan juga nyaman dalam mendengarkan," jelasnya.
"Terkait dengan pembatasan pengeras suara, baik yang keluar dan ke dalam, harus disesuaikan agar tidak saling mengganggu," sambungnya.
tulis komentar anda