8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:07 WIB
Menurut Sangap, kedelapan tersangka yang didampinginya ini sudah siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Namun ia menyerahkan seluruhnya keputusan penahanan kepada penyidik.

"Kita tadi sudah sarankan untuk bawa bekal. Bersiap untuk kemungkinan terburuk (ditahan)," tandasnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal

Adapun kedelapan tersangka yang telah ditetapkan Polisi adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

Kasus ini bermula dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditemukan Polisi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!