23 Warga Masih Bertahan di Pancoran Buntu Jaksel
Jum'at, 25 Maret 2022 - 19:23 WIB
Maka itu, kata dia, sosialiasi lanjutan bakal diagendakan kembali guna ketetapan hukum atas kepemilikan lahan milik Pertamina bisa dipahami masyarakat.
Sosialisasi sendiri dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016, yang mana dilakukan secara bertahap, salah satunya sosialisasi sebagai tahap pembinaan. ”Melalui sosialisasi itu kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin menyampaikan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Maka itu, pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Baca juga: Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
”Harapan saya supaya warga bisa menyadari itu aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
Sosialisasi sendiri dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016, yang mana dilakukan secara bertahap, salah satunya sosialisasi sebagai tahap pembinaan. ”Melalui sosialisasi itu kita mau mendengarkan masukan dari mereka, kita mau diskusikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mahludin menyampaikan, lahan yang terletak di Pancoran Buntu 2 merupakan aset negara. Maka itu, pemulihan aset harus segera dilakukan guna menghindari kerugian negara. Baca juga: Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
”Harapan saya supaya warga bisa menyadari itu aset negara. Ini dapat atensi dari kejaksaan supaya nanti tidak ada kerugian negara yang lebih besar,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :