Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Pangandaran Dibahas Badan Kehormatan

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:29 WIB
"Kami akan tindaklanjut sesuai pelaporan meskipun Badan Kehormatan baru saja dibentuk, karena kejadiannya sudah masuk sebelum Badan Kehormatan dibentuk," tambah Ucup.

Ucup menjelaskan, Badan Kehormatan DPRD berkewajiban menindaklanjut yang diatur dalam tata beracara.

"Jika dikaji, anggota DPRD yang melakukan pembubaran karantina khusus pemudik di Kecamatan Cimerak terdapat dua dugaan pelanggaran yakni dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum," terang Ucup.

Untuk dugaan pelanggaran hukum menjadi ranah Polisi sedangkan dugaan pelanggaran kode etik menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD.

"Badan Kehormatan akan mengeluarkan keputusan tidak keluar dari koridor dengan melihat azas keadilan," papar Ucup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!