4 Bulan Buron, Penjambret Kalung Lansia 91 Tahun Ditangkap

Kamis, 24 Maret 2022 - 21:20 WIB
Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini melanjutkan, NY merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali mendekam di tahanan. Pertama pada tahun 2016 pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.

Kemudian pelaku kembali beraksi pada tahun 2020 lalu dan hanya mendapat kurungan penjara satu tahun. "Dia baru keluar penjara pada 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," ujarnya. Baca: Siswi SMA Jadi Korban Begal Payudara di Taman Sempur Bogor

Ocha menambahkan, pelaku memang terbilang lincin usai beraksi langsung melarikan diri ke Daerah Tegal, Jawa Tengah. Saat anggota mengejar ke sana, pihaknya tidak menemukan pelaku dan dari keterangan keluarga sudah kembali lagi ke Jakarta.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya lima tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!