Pria Bitung Ini Diringkus Polisi karena Cabuli Anak Tiri

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:02 WIB
Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial LA (25), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih berusia 16 tahun. (Ist)
BITUNG - Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial LA (25), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, yang masih berusia 16 tahun. Bejatnya , aksi pelaku dilakukan sejak Juni 2021 hingga Maret 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polres Bitung pada, Senin (21/3/2022).

"Pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/3/2022). Baca: Perempuan Penabrak SPKT Polres Pematangsiantar Jadi Tersangka dan Ditahan.

Dikatakan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku. "Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. Baca Juga: Didesak Menikah, Pria Beristri Bunuh Selingkuhan dan Buang Mayat ke Kebun Sawit.
(nag)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content