Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Sepasang Sejoli Nekat Aborsi Janin 5 Bulan

Rabu, 23 Maret 2022 - 18:03 WIB
“Sementara tersangka N yang ikut berperan membantu untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang dibelinya secara online,” ujarnya.



Kapolres Sukabumi mengatakan, kedua pasangan sejoli SF dan FI ini meminta bantuan N untuk mengeluarkan kandungan secara paksa. Sehingga N memberikan obat penggugur yang dibelinya secara online, usai keluar janin bayi tersebut dikuburkan memakai cangkul pinjaman milik warga.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu buah kantong plastik warna hitam. “Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content