Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Sepasang Sejoli Nekat Aborsi Janin 5 Bulan
Rabu, 23 Maret 2022 - 18:03 WIB
SUKABUMI - Takut ketahuan hamil di luar nikah oleh keluarganya, sepasang sejoli di Sukabumi nekat aborsi atau menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 bulan.
Dalam aksinya, pasangan sejoli berinisial SF dan FI yang merupakan warga Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini dibantu seseorang yang berinisial N.
Aksi sepasang sejoli itu terbongkar saat janin bayi lima bulan yang sudah keluar kandungan dikuburkan di sebuah kebun milik warga. Kecurigaan dengan temuan kuburan baru dan berukuran kecil itu diketahui oleh ketua RW setempat berawal dari aroma tak sedap yang diciumnya.
“Lantaran mengeluarkan aroma tak sedap, sehingga saat dilakukan penggalian ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam berisi janin bayi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
.
Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat bergerak cepat dan mengamankan tiga tersangka aborsi dengan cara menggugurkan kehamilan secara paksa hasil hubungan gelap.
Menurutnya, pasangan sejoli itu menggugurkan kehamilan secara paksa yang sudah berusia 5 bulan hasil hubungan gelapnya, pelaku SF dan FI beralasan mengeluarkan janin bayinya karena takut diketahui oleh keluarganya yang hamil di luar nikah.
Dalam aksinya, pasangan sejoli berinisial SF dan FI yang merupakan warga Kecamatan Curug Kembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini dibantu seseorang yang berinisial N.
Aksi sepasang sejoli itu terbongkar saat janin bayi lima bulan yang sudah keluar kandungan dikuburkan di sebuah kebun milik warga. Kecurigaan dengan temuan kuburan baru dan berukuran kecil itu diketahui oleh ketua RW setempat berawal dari aroma tak sedap yang diciumnya.
“Lantaran mengeluarkan aroma tak sedap, sehingga saat dilakukan penggalian ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam berisi janin bayi,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
.
Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat bergerak cepat dan mengamankan tiga tersangka aborsi dengan cara menggugurkan kehamilan secara paksa hasil hubungan gelap.
Baca Juga
Menurutnya, pasangan sejoli itu menggugurkan kehamilan secara paksa yang sudah berusia 5 bulan hasil hubungan gelapnya, pelaku SF dan FI beralasan mengeluarkan janin bayinya karena takut diketahui oleh keluarganya yang hamil di luar nikah.
tulis komentar anda