Sepanjang 2021 Polisi Berhasil Selamatkan 10.404 Satwa Dilindungi
Rabu, 23 Maret 2022 - 16:39 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas penegakan hukum dalam penanganan kasus tindak pidana satwa liar di Jatim.
Berdasarkan catatan Ditjen KSDAE Kementerian LHK, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus tindak pidana satwa liar yang ditangani oleh Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.
Baca juga: Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Dirjen KSDAE
Dirjen KSDAE, Kementerian LHK Wiratno mengatakan, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, Terutama paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, masih kerap terjadi. "Prestasi Polda Jawa Timur saya kira sudah terbukti mulai tahun 2015 sampai dengan 2022 selalu ada proses penegakan hukum,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menambahkan, tanpa koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang baik, kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan tidak dapat terungkap. “Pemberian penghargaan ini tentunya akan memberikan semangat bagi seluruh anggota di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, untuk mengungkap maraknya peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pihaknya terus berkolaborasi dengan TNI AL, TNI AU dan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
“Kami tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum sendirian dalam mengatasi kasus-kasus penjualan tumbuhan dan satwa liar. Apalagi belakangan terus marak dengan berbagai macam modus operandi,” ujarnya.
Lihat Juga: Fakta–fakta Menarik Nominasi Penyanyi Dangdut Pria Paling di Hati di Anugerah Dangdut Indonesia 2024
Berdasarkan catatan Ditjen KSDAE Kementerian LHK, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus tindak pidana satwa liar yang ditangani oleh Polda Jatim dan polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.
Baca juga: Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Dirjen KSDAE
Dirjen KSDAE, Kementerian LHK Wiratno mengatakan, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, Terutama paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, masih kerap terjadi. "Prestasi Polda Jawa Timur saya kira sudah terbukti mulai tahun 2015 sampai dengan 2022 selalu ada proses penegakan hukum,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menambahkan, tanpa koordinasi, komunikasi dan kolaborasi yang baik, kejahatan konservasi satwa liar maupun tumbuhan tidak dapat terungkap. “Pemberian penghargaan ini tentunya akan memberikan semangat bagi seluruh anggota di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, untuk mengungkap maraknya peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pihaknya terus berkolaborasi dengan TNI AL, TNI AU dan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
“Kami tidak bisa melakukan upaya penegakkan hukum sendirian dalam mengatasi kasus-kasus penjualan tumbuhan dan satwa liar. Apalagi belakangan terus marak dengan berbagai macam modus operandi,” ujarnya.
Lihat Juga: Fakta–fakta Menarik Nominasi Penyanyi Dangdut Pria Paling di Hati di Anugerah Dangdut Indonesia 2024
(msd)
tulis komentar anda