Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:28 WIB
Baca Juga: Target Pemkab Gowa : 845 Imam di Gowa Jadi Hafiz Quran

Selain itu, dalam Fatwa MUI juga membolehkan untuk menggelar pengajian yang mengundang banyak orang. Termasuk di dalamnya majelis taklim dan pengajian. Hanya saja mengedepankan disiplin menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker.

Dengan fatwa baru tersebut, MUI pun mencabut aturan lama terkait pencegahan Covid-19 saat ibadah, khususnya ibadah salat berjamaah dengan saf salat direnggangkan atau jaga jarak melalui aturan baru tersebut.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!