Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:28 WIB
Setelah adanya aturan tersebut saat ini seluruh masjid termasuk Masjid Agung Syekh Yusuf telah melepas jarak safnya. Saat ini saat salat berjamaah saf sudah dirapatkan kembali.

"Meski telah ada pelonggaran dalam pelaksanaan ibadah salat, saya tetap menginstruksikan agar seluruh jamaah yang akan masuk ke masjid wajib menggunakan masker," tegasnya.

Sebelumnya, melalui akun resmi MUI menyebutkan MUI secara resmi mengeluarkan fatwa terkait saf untuk ibadah salat, khususnya salat berjemaah. Untuk ibadah salat Jumat, MUI juga membolehkan saf kembali dirapatkan sebagaimana aturan ibadah sebelum masa Covid-19 .

Fatwa itu merupakan hasil Rapat Pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 7 Sya'ban 1443 Hijriah atau 10 Maret 2022 kemarin.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," bunyi Fatwa MUI tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!