Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:28 WIB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa saat melaksanakan salat. Foto: Istimewa
GOWA - Pelaksanaan salat berjamaah di masjid-masjid di Kabupaten Gowa termasuk saat Ramadan nanti, tidak lagi berjarak. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di mana keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Sekretaris Jendral Buya Amirsah Tambunan.



Baca Juga: Kapolres Gowa Ziarah ke Makam Pahlawan di Momen Hari Jadi Gowa ke-700

"Untuk prokes di masjid berdasarkan hasil Fatwa MUI sekarang tidak ada lagi jarak untuk saf saat salat. Baik pada waktu salat fardhu maupun salat tarawih nantinya," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu, (23/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!