Disperindag Bandung Barat Tunggu Kejelasan Distribusi Minyak Goreng Curah dari Pusat

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:12 WIB
"Pedagang yang mendapat minyak goreng curah di pasar tradisional harus sesuai data di Disperindag KBB. Sedangkan distributor yang menyalurkan ke pedagang sesuai yang ditunjuk oleh Kemendag," tuturnya.

Menurutnya, pada kegiatan operasi pasar setelah minyak goreng curah itu didistribusikan, nantinya pedagang akan membeli dari distributor dengan harga Rp10.500/liter kemudian dijual kembali Rp11.500/liter. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan agar para pedagang menjual minyak goreng pasokan dari Kemendag sesuai HET.

"Minyaknya tidak boleh dijual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah dan itu diawasi secara ketat," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!