Disperindag Bandung Barat Tunggu Kejelasan Distribusi Minyak Goreng Curah dari Pusat

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:12 WIB
Pemkab Bandung Barat menunggu kejelasan distribusi minyak goreng curah dari pemerintah pusat.Foto/ilustrasi
BANDUNG BARAT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih menunggu kepastian pendistribusian minyak goreng curah yang akan dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya Kemendag menjanjikan sebanyak 27.500 liter minyak goreng curah yang bakal didistribusikan ke setiap pedagang di Pasar Panorama Lembang, Pasar Tagog Padalarang, Pasar Curug Agung, Pasar Cililin, Pasar Cisarua, dan Pasar Cihampelas.

Baca juga: Oknum Polres Sukabumi Kota Brigadir Sandi Setiawan dan Bripda Agung Laksono Dipecat





"Sampai hari ini kami masih menunggu kepastian, kapan realisasi pendistribusian minyak curah dari Kemendag itu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), KBB, Ricky Riyadi, Rabu (23/3/2022).

Ricky mengatakan, pendistribusian minyak goreng curah dalam operasi pasar tersebut sangat ditunggu oleh pedagang karena saat ini minyak goreng harganya sedang tinggi. Sehingga ketika ada operasi pasar itu, maka diharapkan harganya bisa murah.

Dirinya berharap rencana tersebut bisa segera terealisasi sebelum bulan puasa. Sebab kuota yang akan diberikan sebanyak 27.500 liter minyak goreng curah untuk para pedagang, yang nantinya dijual lagi ke masyarakat dengan harga sesuai keputusan pemerintah.

Baca juga: Lapas Khusus Gunung Sindur Jamin Hak WBP Sesuai Ketentuan



"Pedagang yang mendapat minyak goreng curah di pasar tradisional harus sesuai data di Disperindag KBB. Sedangkan distributor yang menyalurkan ke pedagang sesuai yang ditunjuk oleh Kemendag," tuturnya.

Menurutnya, pada kegiatan operasi pasar setelah minyak goreng curah itu didistribusikan, nantinya pedagang akan membeli dari distributor dengan harga Rp10.500/liter kemudian dijual kembali Rp11.500/liter. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan agar para pedagang menjual minyak goreng pasokan dari Kemendag sesuai HET.

"Minyaknya tidak boleh dijual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah dan itu diawasi secara ketat," ujarnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content