4 Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum Penjara 17 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:51 WIB
Selain pidana penjara, keempat tersangka juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar hakim menghukum mereka dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Hakim meringankan hukuman para terdakwa karena dianggap berlaku sopan selama persidangan dan telah mengakui perbuatan mereka. Para terdakwa juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: 3 Perampok Sadis yang Gasak 5,5 Kg Emas Dituntut 11 Tahun Penjara



Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari penggrebekkan yang dilakukan Polisi di kamar nomor 211 di Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap keempat tersangka dengan barang bukti timbangan elektrik serta bungkus plastik klip kosong. Tidak ada temuan narkoba saat itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!