Polda Sumsel dan BPH Migas Gerebek Produsen BBM Ilegal dan Oplosan

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:16 WIB
Dari hasil pemeriksaan diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.

“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas," tandas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.

Setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, serta police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Atas perbuatan Tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliat oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content