Imigrasi Banggai Tindak Perusahaan Nikel yang Pekerjaan 5 TKA
Selasa, 22 Maret 2022 - 17:53 WIB
“Persoalan ini sangat merugikan daerah. Untuk itu, kami perintahkan agar segera melengkapi dokumen RPTKA dan membayar DPTKA, dalam kurun waktu 5 x 24 jam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata, dalam pesan tertulis, Selasa (22/3/2022).
Wijaya adibrata juga menambahkan, pada kasus ini pihaknya menerapkan prinsip hukum ultimum remedium. Yang artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain, seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.
Atas kelalaian tersebut, Imigrasi Banggai memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, yakni memberikan waktu 5 hari atau 5x24 jam agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen RPTKA dan menyelesaikan retribusi TKA ke daerah.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda