Imigrasi Banggai Tindak Perusahaan Nikel yang Pekerjaan 5 TKA

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:53 WIB
loading...
Imigrasi Banggai Tindak...
Imigrasi Banggai tindak perusahaan nikel yang Pekerjakan 5 TKA. Foto: Istimewa
A A A
BANGGAI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata menggelar pertemuan bersama Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Banggai Ernaeni Mustatim.

Dalam pertemuan itu, dibahas lima Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta.

Kantor Imigrasi Banggai juga menghadirkan menghadirkan Direkrut Utama dari PT Indo Mineral Semesta yang mempekerjakan tiga TKA, serta PT Emerald Internasional Maining yang mempekerjakan dua TKA.

Baca juga: 5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan penyedia atau sub kontraktor dari PT Koninis Fajar Mineral (KFM).

Dijelaskan, persoalan TKA yang diduga beraktivitas secara ilegal di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, berawal dari laporan Kapolsek Bunta yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Banggai, kepada Imigrasi Banggai, pada 3 Maret 2022.

Atas laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Banggai mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi di perusahaan yang menjadi lokasi kerja dari lima TKA tersebut.

Dalam operasi itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima TKA, dan mendapati Izin Tinggal Sementara atau ITAS yang dimiliki para TKA tersebut tidak sesuai dengan domisili yang dikeluarkan, serta tidak sesuai dengan lokasi kerja yang terdapat dalam dokumen RPTKA.

Selain itu, penjamin TKA dalam hal ini pihak perusahaan juga tidak melaporkan aktivitas dan keberadaan TKA-nya di Kantor Imigrasi Banggai.

Baca: Baru 7.794 Tenaga Kerja Transportasi yang Tersertifikasi

“Persoalan ini sangat merugikan daerah. Untuk itu, kami perintahkan agar segera melengkapi dokumen RPTKA dan membayar DPTKA, dalam kurun waktu 5 x 24 jam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata, dalam pesan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Wijaya adibrata juga menambahkan, pada kasus ini pihaknya menerapkan prinsip hukum ultimum remedium. Yang artinya, apabila suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain, seperti hukum perdata ataupun hukum administrasi hendaklah jalur tersebut ditempuh sebelum mengoperasionalkan hukum pidana.

Atas kelalaian tersebut, Imigrasi Banggai memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan, yakni memberikan waktu 5 hari atau 5x24 jam agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen RPTKA dan menyelesaikan retribusi TKA ke daerah.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Pekerja Asing di Tangerang...
Pekerja Asing di Tangerang Meningkat, Wakil Wali Kota: Harus Bermanfaat bagi SDM Lokal
3 Kali Coba Terobos...
3 Kali Coba Terobos Imigrasi, 13 Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Kualanamu
Imigrasi Surabaya Gagalkan...
Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Haji Ilegal, Korban Rugi hingga Rp290 Juta
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Rekomendasi
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Hotel dan Resor Ini Hadirkan Program Unik bagi Keluarga
Berita Terkini
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved