Imigrasi Banggai Tindak Perusahaan Nikel yang Pekerjaan 5 TKA

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:53 WIB
Imigrasi Banggai tindak perusahaan nikel yang Pekerjakan 5 TKA. Foto: Istimewa
BANGGAI - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Wijaya Adibrata menggelar pertemuan bersama Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kabupaten Banggai Ernaeni Mustatim.

Dalam pertemuan itu, dibahas lima Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan nikel di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta.



Kantor Imigrasi Banggai juga menghadirkan menghadirkan Direkrut Utama dari PT Indo Mineral Semesta yang mempekerjakan tiga TKA, serta PT Emerald Internasional Maining yang mempekerjakan dua TKA.

Baca juga: 5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!