Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:34 WIB
Kajati NTB, Nanang Sigit menegaskan, permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat tersebut, merujuk kepada UU No. 1/1974 tentang pernikahan.

(Baca juga: TENAA dan AnTuTu Ungkap Spesifikasi dan Wujud ASUS ROG Phone III )

Kasus pernikahan sesama jenis antara Supardi alias Mita warga Lingkungan Pejarakan, Mataram, dengan Muhlisin warga Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat, merupakan kasus yang pertama kalinya dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Pejarakan, Kota Mataram, dengan KUA Kediri, Lombok Barat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!