Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:34 WIB
Kejati NTB, dan Kejari Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok. Foto/Ilustrasi
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok.

(Baca juga: Bekuk Leganes, Barcelona Menjauh dari Kejaran Real Madrid )



Sebagai pengacara negara Kejati NTB, dan Kejari Mataram, menggugat pernikahan sesama jenis antara Mita, alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung.

Gugatan yang dilayangkan Kejati NTB dan Kejari Mataram tersebut, dilakukan setelah terbongkarnya kasus pernikahan sesama jenis di Lombok, NTB.

(Baca juga: Karyawan Starbucks Inisiasi Pembuatan Masker untuk Petani Kopi )

Sebelumnya, Muhlisin sebagai pihak suami, bersama keluarganya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat, karena merasa tertipu. Laporan tersebut dibalas dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Mita alias Supardi, dengan dalir pernikahan tersebut sama-sama diketahui dan secara sadar dilakukan oleh kedua belah pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!