Pengacara Negara di NTB Gugat Pernikahan Sejenis di Lombok

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:34 WIB
loading...
Pengacara Negara di...
Kejati NTB, dan Kejari Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok. Foto/Ilustrasi
A A A
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok.

(Baca juga: Bekuk Leganes, Barcelona Menjauh dari Kejaran Real Madrid )

Sebagai pengacara negara Kejati NTB, dan Kejari Mataram, menggugat pernikahan sesama jenis antara Mita, alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung.

Gugatan yang dilayangkan Kejati NTB dan Kejari Mataram tersebut, dilakukan setelah terbongkarnya kasus pernikahan sesama jenis di Lombok, NTB.

(Baca juga: Karyawan Starbucks Inisiasi Pembuatan Masker untuk Petani Kopi )

Sebelumnya, Muhlisin sebagai pihak suami, bersama keluarganya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat, karena merasa tertipu. Laporan tersebut dibalas dengan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Mita alias Supardi, dengan dalir pernikahan tersebut sama-sama diketahui dan secara sadar dilakukan oleh kedua belah pihak.

Kajati NTB, Nanang Sigit menegaskan, permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat tersebut, merujuk kepada UU No. 1/1974 tentang pernikahan.

(Baca juga: TENAA dan AnTuTu Ungkap Spesifikasi dan Wujud ASUS ROG Phone III )

Kasus pernikahan sesama jenis antara Supardi alias Mita warga Lingkungan Pejarakan, Mataram, dengan Muhlisin warga Dusun Gelogor, Kediri, Lombok Barat, merupakan kasus yang pertama kalinya dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok.

Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Pejarakan, Kota Mataram, dengan KUA Kediri, Lombok Barat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Lansia di Lombok...
Viral Lansia di Lombok Barat Hidup Sebatang Kara Tercatat Meninggal, Legislator Perindo Dorong Perbaikan Data Sosial
Rayakan Nyepi, Warga...
Rayakan Nyepi, Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gelar Pawai Ogoh-ogoh
Banjir Terjang Lombok...
Banjir Terjang Lombok Barat dan Bima, Lebih 1.500 Warga Terdampak
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Capai 87 Orang
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap...
Bos WO Ayu Puspita Ditangkap Polisi usai Digeruduk Para Korban
Buntut Heboh Mahar Cek...
Buntut Heboh Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar di Pacitan, Kemenag Ingatkan KUA Hati-hati
Jalani Pengajian dan...
Jalani Pengajian dan Siraman, Jennifer Coppen Tampil Anggun dengan Makeup Soft Glam
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved