Korupsi Sertifikat Tanah Program PTSL 2019 di BPN Palembang, Kejari Periksa Ahli Waris
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:18 WIB
Hendy mengungkapkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya terkait kasus PTSL tahun 2019 tersebut. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," bebernya.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan
Adapun dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 tersebut yakni Ahmad Zairil, selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
"Sejumlah saksi lainnya tetap kita agendakan untuk dipanggil guna diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 itu," bebernya.
Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan
Adapun dua tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 tersebut yakni Ahmad Zairil, selaku Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Lihat Juga :