Polres Sinjai Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Seorang Remaja hingga Tewas
Selasa, 22 Maret 2022 - 16:46 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka lanjut Rahmat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Diketahui sebelumnya remaja Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu. Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Polres Sinjai Ringkus Empat Tersangka Pembacokan Warga Bone
"Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa Baju Kaos, Parang 70 Cm, Handphone ketapel, batu dan 3 unit motor (satu unit motor Korban).
Diketahui sebelumnya remaja Kelurahan Awang Tangka Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang dipinggir jalan AP Pettarani, sekira pukul 01:30 Wita pada Minggu (27/2/2022) lalu. Remaja korban penganiayaan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong.
(agn)
Lihat Juga :