Biadab! Ayah Asuh Perkosa Anak 13 Tahun di Tangerang Selama 6 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:32 WIB
Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu selalu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja. Pelaku juga mengaku kepada polisi bahwa dia memiliki kelainan seks sejak SMP. Baca juga: Hendak Perkosa Ibu Muda, Satpam Perumahan Diciduk Polisi



”Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!