Biadab! Ayah Asuh Perkosa Anak 13 Tahun di Tangerang Selama 6 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:32 WIB
loading...
Biadab! Ayah Asuh Perkosa...
Seorang ayah asuh memperkosa anaknya selama 6 tahun di Tangerang. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap polisi karena terbukti mencabuli anak asuhnya yaitu AM yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan DW itu diketahui sudah berlangsung selama 6 tahun terakhir, tepatnya saat korban masih berusia 7 tahun.

”Awal itu saat korban umur 7 tahun, selama kurang lebih 6 tahun, korban disetubuhi, pengakuan pelaku setahun sekali. Total itu 7 kali tindak pemerkosaan. Tahun ini, pelaku melakukannya selama 3 kali,” kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Selasa (22/3/2022).

Antara korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat sebagai ayah dan anak asuh. Pelaku sendiri bersedia mengasuh korban karena ibu korban merupakan seorang pekerja. Baca juga: Ayah Ini Perkosa Putrinya dan Paksa Anak Perkosa Ibunya yang Mabuk

”Korban dan pelaku ini bukan angkat, karena si pelaku engga menikah dengan ibu korban. Hanya saja, dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui aksi pemerkosaan pertama dilakukan pelaku di rumah korban kawasan Desa Cangkudu, Kecamatan. Pelaku kerap kali ke rumah korban karena memiliki hubungan yang dekat dengan keluarga korban. Baca juga: Cucu Bejad, Nekat Perkosa Nenek Kandungnya



”Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku, hingga di tahun 2022 ini, ibu kandungnya mulai curiga dengan kondisi sang anak, karena seperti orang yang tertekan, hingga setelah di ajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami,” lanjutnya.

Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu selalu dilakukan di rumah korban ketika ibu korban sedang bekerja. Pelaku juga mengaku kepada polisi bahwa dia memiliki kelainan seks sejak SMP. Baca juga: Hendak Perkosa Ibu Muda, Satpam Perumahan Diciduk Polisi

”Pengakuan pelaku, punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka lihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok. Sehingga dia tega melakukan itu kepada korban. Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat dia leluasa terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
17 Pria Dites DNA atas...
17 Pria Dites DNA atas Pemerkosaan Wanita hingga Hamil, tapi DNA Ayahnya yang Cocok
Rekomendasi
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved