Selama Pandemi, Disdikpora Karawang Wajibkan Guru Bentuk Kelompok Belajar

Rabu, 17 Juni 2020 - 06:30 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
KARAWANG - Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang akan mewajibkan setiap guru untuk membentuk kelompok belajar siswa selama pandemi COVID-19.

Alasannya, meski sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring, namun dalam berbagai situasi tetap harus dilakukan pengajaran secara tatap muka dengan siswa. Kelompok belajar ini dibentuk untuk belajar secara tatap muka, namun menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (BACA JUGA: Belum Ada Zona Hijau di Jabar, Gubernur Tak Izinkan Sekolah Dibuka )



"Kita kan mau masuk tahun ajaran baru Juli nanti hingga Desember tidak dilakukan belajar secara tatap muka. Namun itu tidak sepenuhnya kita lakukan, karena dalam beberapa kasus justru belajar secara tatap muka perlu dilakukan. Makanya kami menggunakan sistem belajar secara daring dan luar jaringan (luring) dalam kegiatan belajar mengajar," Kata Kepala Disdikpora Karawang Asep Junaedi, Senin (5/6/2020).

Menurut Asep, untuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru ini, setiap guru harus menyediakan waktu terjadwal untuk belajar tatap muka dengan siswa. Hanya saja untuk menjaga protokol kesehatan maka setiap kelas dibagi dalam kelompok belajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!