Haus Seks! Petani di Purwakarta Nekat Masuk Pesantren dan Cabuli 8 Santri

Senin, 21 Maret 2022 - 23:26 WIB
Baca juga: Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah ditanyakan kepada teman dan anaknya, ternyata anakya dan sejumlah santri lain yang usianya 9-13 tahun telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku AEF, petani setempat.

Pihak keluarga korban pun berharap pelaku diproses hukum. “Kami khawatir pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap anak-anak yang lain,” ujar SS.

Sementara pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku sambil menunggu laporan resmi dari para korban, Senin sore (21/3/2022).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!