Pemkot Makassar Didesak Cabut SK Pj RT/RW dan Gelar Pemilihan

Senin, 21 Maret 2022 - 16:18 WIB
Dia menilai, Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang jadi dasar kebijakan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2022.

"Harapan saya, cabut itu SK Pj, kembalikan semua Ketua RT/RW sebelumnya, lalu laksanakan pemilihan," imbuh Rahim.

Menurut Rahim, Pemilu Raya seharusnya sudah bisa dilaksanakan meski tanpa anggaran. Sebab, berdasarkan pengalaman pada Pemilu Raya yang dilaksanakan pada periode pertama Danny Pomanto menjabat, pemilihan bisa dilaksanakan meski tanpa kucuran anggaran dari Pemkot .

"Dulu waktu periode pertama Danny Pomanto, dilakukan pemilihan langsung. Itu ada anggaran dari atas tapi tidak turun. Makanya Lurah menginstruksikan untuk mengadakan pemilihan. Kami diberi tahu teknis dan Perwali-nya seperti apa, dan itu yang kami lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Kantongi 5.975 Nama Pj Ketua RT/RW

Usai menyampaikan aspirasi, massa pun perlahan membubarkan diri lalu beranjak ke Kantor DPRD untuk melanjutkan aksi.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot Makassar, Harun Rani belum bisa memberi kepastian terkait pelaksanaan Pemilu Raya. Alasannya, draft Perwali terkait pelaksanaan Pemilu Raya masih berproses.

"Mereka mau menentukan tanggal tepatnya Pemilu Raya , jadi kami sampaikan kalau itu sementara proses dan waktunya kami belum bisa sampaikan. Semua masih berproses," katanya.

Harun mengatakan, usai draft Perwali disusun, tidak serta merta langsung ditetapkan. Melainkan harus melalui konsultasi tim hali, bagian hukum, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!