2 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi

Senin, 21 Maret 2022 - 14:23 WIB
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, HP, surat-surat kendaraan, cincin, dompet, kartu ATM, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya," jelas Fahri. Baca: Dor! Dor! Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Musi Rawas, 2 Tewas.

Pihaknya menduga pelaku tidak hanya melakukan aksi kejahatan di Cirebon. Untuk di Cirebon saja, lanjut Fahri, berdasarkan pengakuan pelaku sudah ada 5 TKP.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," ucapnya. Baca Juga: Gara-gara Robek Seragam Loreng Sertu Suparto Dipanggil Pangdam Udayana, Kenapa?.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!