Masih Ramai, Akses Pusat Perniagaan Kota Cimahi Ditutup

Jum'at, 24 April 2020 - 13:41 WIB
"Aparat kewilayahan di daerah bisa memberdayaan Linmas dan warga setempat menjaga titik ruas jalan yang ditutup," ujarnya. (Baca : 350 Ribu Pemudik Masuk Jabar, Pemprov Pastikan Prosedur Isolasi Mandiri)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, per 24 April 2020 angkutan umum tidak boleh beroperasi.

Apabila masih beroperasi mereka akan disuruh putar balik, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans. Pengguna motor diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, serta tak boleh berboncengan kecuali satu alamat.

Mulai dari hari ini sampai 7 Mei 2020 diberlakukan sistem persuasif, dengan cara hanya diputar balik. Namun, setelah itu akan diberlakukan sanksi sesuai UU Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

”Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada UU Karantina Kesehatan Pasal 93 adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,” sebutnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!