Mengatur Kebiasaan Baru, Bukan Menekan Warga
Selasa, 16 Juni 2020 - 19:25 WIB
Pemkot, katanya, tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.(baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Protokol Kesehatan di Lapas-Rutan )
Pihaknya juga ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
"Jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," katanya.
Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur yang juga Ketua IKA FKM Unair, Estiningtyas Nugraheni mengatakan, sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya lebih konstruktif.
Pihaknya juga ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini. Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
"Jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," katanya.
Pembina Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur yang juga Ketua IKA FKM Unair, Estiningtyas Nugraheni mengatakan, sanksi yang diberlakukan oleh Pemkot Surabaya lebih konstruktif.
Lihat Juga :