Polisi Sita 29 Kg Sabu di Indekos Matraman, Berasal dari Sindikat Narkoba Iran

Jum'at, 18 Maret 2022 - 22:12 WIB
SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran berinisial I dan masih dalam pengejaran. Menurut tersangka, paket sabu asal Iran masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.

Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Baca juga: Ditugasi Kapolda Metro, Polsek Cengkareng Langsung Gerebek Kampung Ambon
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!