Bupati Sidrap Serahkan LKPD 2021 ke BPK Sulsel
Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:26 WIB
"Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Dollah Mando.
Baca juga:Pimpin Rapat Evaluasi, Wabup Sidrap Minta Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja PDAM
Setelah menyerahkan LKPD ini kata Dollah, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci lanjutnya, untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan.
Sekedar diketahui, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
Baca juga:Pimpin Rapat Evaluasi, Wabup Sidrap Minta Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja PDAM
Setelah menyerahkan LKPD ini kata Dollah, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci lanjutnya, untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan.
Sekedar diketahui, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
(luq)
Lihat Juga :