5 WNA Filipina Diamankan Imigrasi, Masuk Indonesia lewat Jalur Ilegal
Jum'at, 18 Maret 2022 - 05:05 WIB
"Karena saat itu kami tidak di lokasi, bukan kami yang menangkap secara langsung, mereka limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," tandasnya.
Kelima WNA itu dikenakan Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp100 juta.
"Untuk proses selanjutnya, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman," tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda