5 WNA Filipina Diamankan Imigrasi, Masuk Indonesia lewat Jalur Ilegal

Jum'at, 18 Maret 2022 - 05:05 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat ekspose penangkapan 5 WNA asal Filipina, mereka terjaring razia satgas COVID-19. Foto: MPI/Banda Harudin Tanjung
PEKANBARU - Kantor Imigrasi ( Kanim ) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Siak, Riau mengamankan lima warga Negara Asing (WNA) Filipina. Kelimanya diamankan karena masuk Indonesia tidak melalui jalur resmi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui TPI yang sudah ditentukan, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Siak.



"Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke ke negaranya lewat jalur udara di Indonesia. mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani, diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam, Kepulauan Riau dan Singapura," kata Yanto Kamis (17/3/2022).

Kelima warga Filipina tersebut berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ. Usia pekerja kapal tanker dan rata-rata berusia 40 tahunan.



"Mereka awalnya terjaring razia Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit. Saat itu petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya. Mereka hanya menunjukkan pasport berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia," ucapnya.



Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan kelimanya kepada pihak imigrasi pada setelah mereka menjalani karantina.

Kelima WNA itu mengaku sampai ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menggunakan menaiki speedboat yang mereka sewa. Namun sayangnya, pihak imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More