Tubagus Jodi, Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:57 WIB
D0alam tuntutan yang dibacakan JPU Adi Prasetyo, terdakwa telah melakukan kelalaian sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum Tubagus Jodi menyatakan keberatan."Kita akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan agar Tubagus Jodi bisa mendapatkan hukuman lebih ringan,"ujar Siswoyo, Kuasa Hukum Tubagus Jodi. Baca Juga: Jelang 100 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Sering Sedih.
Setelah dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Tubagus Jodi atau tim kuasa hukumnya.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Terancam 12 Tahun Penjara.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum Tubagus Jodi menyatakan keberatan."Kita akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan agar Tubagus Jodi bisa mendapatkan hukuman lebih ringan,"ujar Siswoyo, Kuasa Hukum Tubagus Jodi. Baca Juga: Jelang 100 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Faisal Sering Sedih.
Setelah dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Tubagus Jodi atau tim kuasa hukumnya.
(nag)
Lihat Juga :