Tersangka Bungkam, Polisi Sulit Ungkap Motif Pembunuhan 2 Bocah di Lutra

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:06 WIB
"Dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena ada korbannya orang dewasa, ancaman hukuman delapan tahun. Kalau itu (gangguan jiwa) nanti dokter yang tentukan kita akan cek nanti, yang jelas kita jalankan proses hukum dulu," pungkasnya belum lama ini.

Diketahui NH meninggal akibat tebasan parang di kepala bagian belakang, sementara SN meninggal dengan luka di sekitar wajah, leher yang hampir terlepas, dan betis sebelah kanan. Keduanya diduga dibunuh secara sadis oleh tersangka pada Minggu 14 Juni lalu.

Baca juga: Pria di Masamba Tebas Keponakan dengan Parang Hingga Tewas

Selain dua bocah tersebut, kata Syamsul, pelaku juga melukai seorang pria bernama Jumurdin Ramlan (37) yang melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Kini yang Jumardin masih menjalani perawatan di RSU Andi Djemma Masamba, Kabupaten Lutra.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!