Begal Payudara di 17 TKP, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Maret 2022 - 23:51 WIB
Baca juga: Keterlaluan! Seorang Ayah di Bali Perintahkan Anaknya untuk Edarkan Sabu

Pelaku IKWS (21) terlihat menyesali perbuatannya saat digelandang petugas Polsek Denpasar Selatan. “Senang ada kepuasan tersendiri, merasa bersalah sekarang sudah kapok,” katanya di hadapan polisi.

Akibat aksi cabulnya, tersangka diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!