Begal Payudara di 17 TKP, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Maret 2022 - 23:51 WIB
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengiterogasi mahasiswa itu saat gela perkara, Selasa (15/3/2022). Foto: iNewsTV/Indira Arri
DENPASAR - Aksi cabul salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Denpasar , Bali berinisial IKWS (21) yang membegal payudara pengendara motor wanita akhirnya terbongkar.

Tidak tanggung-tanggung aksi cabul pemuda itu telah dilakukan di 17 tempat berbeda. Salah satu korbannya berinisial IKR dan melaporkan ke polisi.



Mendapat laporan itu, Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang kerap meresahkan warga.

“Tersangka menggunakan sepeda motor sepulang magang, menyasar wanita saat melintas di jalan sepi,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.



Pelaku IKWS (21) terlihat menyesali perbuatannya saat digelandang petugas Polsek Denpasar Selatan. “Senang ada kepuasan tersendiri, merasa bersalah sekarang sudah kapok,” katanya di hadapan polisi.

Akibat aksi cabulnya, tersangka diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content