Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar Terancam 6 Tahun Penjara, Polisi: Ada Unsur Kelalaian
Selasa, 15 Maret 2022 - 17:25 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
BANDUNG - Polisi menemukan unsur kelalaian dari pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak dua bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Kabupaten Pangandaran.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, unsur kelalaian tersebut ditemukan dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, Senin (14/3/2022) kemarin.
baca juga: 2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Resmi Tersangka dan Ditahan di Polres Ciamis
"Jadi, sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP (tmpat kejadian perkara), kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," jelas Ibrahim, Selasa (15/3/2022).
Temuan unsur kelalaian tersebut, lanjut Ibrahim, juga menjadi landasan penetapan status tersangka kepada kedua pengendara moge bernama Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) itu.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, kedua pengendara moge kini disangkakan Pasal Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. "Hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, unsur kelalaian tersebut ditemukan dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis, Senin (14/3/2022) kemarin.
baca juga: 2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Resmi Tersangka dan Ditahan di Polres Ciamis
"Jadi, sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP (tmpat kejadian perkara), kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," jelas Ibrahim, Selasa (15/3/2022).
Temuan unsur kelalaian tersebut, lanjut Ibrahim, juga menjadi landasan penetapan status tersangka kepada kedua pengendara moge bernama Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40) itu.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, kedua pengendara moge kini disangkakan Pasal Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. "Hukumannya bisa sampai enam tahun," katanya.
Lihat Juga :