Tipu Pelanggan Spa, Pria Nyamar Wanita Berkerudung Dibekuk Polisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 13:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan RH telah dijalankannya selama 3 bulan. “Setiap menjalankan aksinya, dengan bayaran Rp300.000, RH selalu menutup mukanya menggunakan kerudung dan melarang pelanggannya menyalakan lampu saat di-service,” ungkap Kadek.
Kadek mengatakan, dari keterangan tersangka pelaku, penipuan menggunakan aplikasi mi chat tersebut sudah memakan korban sebanyak 40 laki-laki yang menjadi korban namun belum ada satu pun yang melapor.
Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku RH disangkakaan melanggar UU ITE dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kadek mengatakan, dari keterangan tersangka pelaku, penipuan menggunakan aplikasi mi chat tersebut sudah memakan korban sebanyak 40 laki-laki yang menjadi korban namun belum ada satu pun yang melapor.
Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku RH disangkakaan melanggar UU ITE dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nth)
Lihat Juga :