Tipu Pelanggan Spa, Pria Nyamar Wanita Berkerudung Dibekuk Polisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 13:45 WIB
MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram mengamankan RH (30), warga Dasan Agung, Mataram, karena melakukan penipuan menggunakan aplikasi mi chat.
RH yang seorang laki-laki menggunakan profil foto prempuan di aplikasi mi chat untuk menggaet calon pelanggan laki-laki saat menawarkan jasa pijat atau spa.
Petualangan RH di media sosial akhirnya berakhir, setelah dirinya diamankan petugas Satreskirm Polres Mataram. (Baca juga: Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya )
RH ditangkap polisi, setelah adanya laporan polisi, dari seorang prempuan yang mengaku teman RH sewaktu SMP dan foto profilnya di facebook digunakan RH di aplikasi mi chat untuk menggaet lelaki calon pelanggannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan RH telah dijalankannya selama 3 bulan. “Setiap menjalankan aksinya, dengan bayaran Rp300.000, RH selalu menutup mukanya menggunakan kerudung dan melarang pelanggannya menyalakan lampu saat di-service,” ungkap Kadek.
Kadek mengatakan, dari keterangan tersangka pelaku, penipuan menggunakan aplikasi mi chat tersebut sudah memakan korban sebanyak 40 laki-laki yang menjadi korban namun belum ada satu pun yang melapor.
Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku RH disangkakaan melanggar UU ITE dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
RH yang seorang laki-laki menggunakan profil foto prempuan di aplikasi mi chat untuk menggaet calon pelanggan laki-laki saat menawarkan jasa pijat atau spa.
Petualangan RH di media sosial akhirnya berakhir, setelah dirinya diamankan petugas Satreskirm Polres Mataram. (Baca juga: Panti Pijat Nekat Buka di Tengah COVID-19! Ini Syaratnya )
RH ditangkap polisi, setelah adanya laporan polisi, dari seorang prempuan yang mengaku teman RH sewaktu SMP dan foto profilnya di facebook digunakan RH di aplikasi mi chat untuk menggaet lelaki calon pelanggannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Budi Astawa menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan RH telah dijalankannya selama 3 bulan. “Setiap menjalankan aksinya, dengan bayaran Rp300.000, RH selalu menutup mukanya menggunakan kerudung dan melarang pelanggannya menyalakan lampu saat di-service,” ungkap Kadek.
Kadek mengatakan, dari keterangan tersangka pelaku, penipuan menggunakan aplikasi mi chat tersebut sudah memakan korban sebanyak 40 laki-laki yang menjadi korban namun belum ada satu pun yang melapor.
Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku RH disangkakaan melanggar UU ITE dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(nth)
tulis komentar anda