Wali Kota Palopo Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK

Senin, 14 Maret 2022 - 20:55 WIB
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.

"Selanjutnya disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin, di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin-nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu Pemkot Palopo," urainya.

Olehnya itu, dirinya mengharapkan dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini WTP sebenarnya, yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:Selain Vaksin, Wali Kota Palopo Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker

"Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan," katanya

Penyerahan LKPD Pemkot Palopo juga dihadiri oleh Sekda Palopo, Inspektur, Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Palopo, Dirut PAM TM, Stafsus Walikota, kabag keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan staf dari bidang akuntansi dan bidang anggaran serta staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!