Wali Kota Palopo Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK
Senin, 14 Maret 2022 - 20:55 WIB
loading...
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, menyerahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, Senin (14/3). Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A
A
A
MAKASSAR - Wali Kota Palopo , HM Judas Amir, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sulsel, Senin (14/3/2022). Laporan diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel.
Dari 25 kabupaten/kota di Sulsel, Kota Palopo merupakan daerah yang pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 kepada BPK RI.
Baca juga:Wali Kota Palopo Ikuti Seminar Penetapan Hari Besar Nasional
Setelah penyerahan LKPD, BPK akan melakukan pemeriksaan atau proses audit selama 60 hari. Setelah itu, Pemkot Palopo akan menunggu penyerahan hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.
Dalam sambutannya, HM Judas Amir menyampaikan, laporan keuangan ini telah dikerjakan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"LKPD ini diserahkan dengan lampiran laporan keuangan BLUD RSUD Sawerigading, laporan keuangan PAM Tirta Mangkaluku yang keduanya telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen," ujarnya.
Selain itu, ditambahkan Wali Kota Palopo dua periode ini, beserta LKPD tersebut terdapat pula prosedur analitis (PA) dan hasil review Inspektorat Kota Palopo.
Baca juga:Sekda Palopo Buka Sosialisasi 3 Aturan Kepegawaian
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palopo tetap berharap kepada BPK agar selalu diberikan petunjuk dan bimbingan, sehingga dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI, Paula Hendri Simatupang menyampaikan, dengan penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemkot Palopo tahun 2021.
"Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta," ujarnya.
Baca juga:Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Luwu dan Palopo
Selanjutnya perwakilan BPK RI menyampaikan jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan, maka nantinya output-nya adalah opini.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.
"Selanjutnya disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin, di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin-nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu Pemkot Palopo," urainya.
Olehnya itu, dirinya mengharapkan dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini WTP sebenarnya, yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:Selain Vaksin, Wali Kota Palopo Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker
"Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan," katanya
Penyerahan LKPD Pemkot Palopo juga dihadiri oleh Sekda Palopo, Inspektur, Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Palopo, Dirut PAM TM, Stafsus Walikota, kabag keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan staf dari bidang akuntansi dan bidang anggaran serta staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
Dari 25 kabupaten/kota di Sulsel, Kota Palopo merupakan daerah yang pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 kepada BPK RI.
Baca juga:Wali Kota Palopo Ikuti Seminar Penetapan Hari Besar Nasional
Setelah penyerahan LKPD, BPK akan melakukan pemeriksaan atau proses audit selama 60 hari. Setelah itu, Pemkot Palopo akan menunggu penyerahan hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP.
Dalam sambutannya, HM Judas Amir menyampaikan, laporan keuangan ini telah dikerjakan secara maksimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"LKPD ini diserahkan dengan lampiran laporan keuangan BLUD RSUD Sawerigading, laporan keuangan PAM Tirta Mangkaluku yang keduanya telah diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) independen," ujarnya.
Selain itu, ditambahkan Wali Kota Palopo dua periode ini, beserta LKPD tersebut terdapat pula prosedur analitis (PA) dan hasil review Inspektorat Kota Palopo.
Baca juga:Sekda Palopo Buka Sosialisasi 3 Aturan Kepegawaian
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palopo tetap berharap kepada BPK agar selalu diberikan petunjuk dan bimbingan, sehingga dalam penyajian laporan keuangan semakin berkualitas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI, Paula Hendri Simatupang menyampaikan, dengan penyerahan LKPD hari ini maka menjadi kewajiban BPK RI selama 60 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemkot Palopo tahun 2021.
"Keberhasilan dan keberanian Pemkot Palopo menuntaskan serta menyerahkan LKPD ini tentu sudah harus didukung dengan kebenaran fakta," ujarnya.
Baca juga:Kajati Sulsel Lakukan Kunjungan Kerja di Luwu dan Palopo
Selanjutnya perwakilan BPK RI menyampaikan jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan, maka nantinya output-nya adalah opini.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.
"Selanjutnya disampaikan pula bahwa auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin, di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin-nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu Pemkot Palopo," urainya.
Olehnya itu, dirinya mengharapkan dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini WTP sebenarnya, yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:Selain Vaksin, Wali Kota Palopo Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker
"Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan," katanya
Penyerahan LKPD Pemkot Palopo juga dihadiri oleh Sekda Palopo, Inspektur, Kepala BPKAD, Asisten III Setda Kota Palopo, Dirut PAM TM, Stafsus Walikota, kabag keuangan, BLUD RSUD Sawerigading, dan staf dari bidang akuntansi dan bidang anggaran serta staf BLUD RSUD Sawerigading Kota Palopo.
(luq)
Lihat Juga :