Komisi III DPR Dukung Pemecatan Oknum Polisi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gowa

Senin, 14 Maret 2022 - 19:26 WIB
“Saya menyambut baik keputusan Propam di Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap AKBP M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual, tanpa memandang kelas dan jabatan,"ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (14/3/2022)

"Memang keputusan ini sudah sejalan dengan prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri," lanjutnya.

Baca juga: AKBP M Anggota Polairud Polda Sulsel Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Selain itu, Sahroni juga menagaskan bahwa selain dicopot dari jabatannya di kepolisian, AKBP M juga akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya. Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi siapapun, khususnya jajaran aparat di mana saja, bahwa mereka tidak kebal hukuman, tidak kebal aturan, dan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus dibayar," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!