PSBB Berlaku Mulai 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Solok
Jum'at, 24 April 2020 - 12:00 WIB
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Solok diatur dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
SOLOK KOTA - Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksinya No: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait pelarangan kegiatan sosial budaya
Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksinya No: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait pelarangan kegiatan sosial budaya
Lihat Juga :