PSBB Berlaku Mulai 22 April hingga 5 Mei 2020 di Kota Solok
Jum'at, 24 April 2020 - 12:00 WIB
SOLOK KOTA - Pemerintah Pusat menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksinya No: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait pelarangan kegiatan sosial budaya
Perkumpulan/Pertemuan Politik; Perkumpulan/Pertemuan Olahraga; Perkumpulan/Pertemuan Hiburan; Perkumpulan/Pertemuan Akademik, dan ; Perkumpulan/Pertemuan Budaya;
Sedangkan untuk pembatasan kegiatan, sekolah dan tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan Covid-19); jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
Pembatasan transportasi ditetapkan bahwa semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang; Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat; Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
Pembatasan kegiatan keagamaan ditetapkan semua tempat ibadah ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba; pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pengecualian peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang) adalah supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok; pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian); penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus); apotek dan toko peralatan medis; layanan ekspedisi barang; distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM; penyedia layanan internet (provider), penyiaran dan layanan kabel; bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM; toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian; RS, Puskesmas dan Faskes Umum; Media cetak dan elektronik.
Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan instruksinya No: 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 Tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas diluar rumah oleh setiap orang dengan penuh kesadaran dan disiplin di Wilayah Kota Solok selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi dan Edaran Wali Kota Solok Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Solok.
Adapun secara garis besar diatur terkait pelarangan kegiatan sosial budaya
Perkumpulan/Pertemuan Politik; Perkumpulan/Pertemuan Olahraga; Perkumpulan/Pertemuan Hiburan; Perkumpulan/Pertemuan Akademik, dan ; Perkumpulan/Pertemuan Budaya;
Sedangkan untuk pembatasan kegiatan, sekolah dan tempat Kerja diliburkan atau belajar dan bekerja di rumah (kecuali yang berhubungan dengan penanganan Covid-19); jika terpaksa keluar rumah wajib memakai masker.
Pembatasan transportasi ditetapkan bahwa semua Moda Transportasi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah dan jarak penumpang; Pengecualian untuk transportasi barang kebutuhan dasar masyarakat; Transportasi roda dua (termasuk Ojek) hanya boleh mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali anggota keluarga sendiri yang dibuktikan dengan KTP.
Pembatasan kegiatan keagamaan ditetapkan semua tempat ibadah ditutup dengan tetap mengumandangkan azan pada saat waktu shalat tiba; pemakaman bukan karena covid 19 dibatasi semijimal mungkin dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pengecualian peliburan (dengan pengaturan jarak antar orang) adalah supermarket/ minimarket/toko bahan pangan atau bahan pokok; pasar dengan pembatasan waktu (khusus toko atau pedagang yang menjual kebutuhan harian); penyedia makanan (hanya melayani take away/bawa pulang/bungkus); apotek dan toko peralatan medis; layanan ekspedisi barang; distribusi bahan bakar/minyak/gas dan energy termasuk SPBU; pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi serta PDAM; penyedia layanan internet (provider), penyiaran dan layanan kabel; bank kantor asuransi penyelenggaraan system pembayaran dan ATM; toko bangunan serta toko pakan ternak dan pertanian; RS, Puskesmas dan Faskes Umum; Media cetak dan elektronik.
tulis komentar anda